Masukan kata kunci di sini

Post Unggulan

Daftar Acara TV dan Stasiun TV dengan Rating Tertinggi Terbaru Bulan November

DAFTAR ACARA TV , Ini dia gaes daftar acara TV dan juga Stasiun dengan rating tertinggi bulan November. Semoga aja daftar acara tv kalian m...

Mengenai Sekolah Inklusi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sekolah inklusif adalah sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusif mengakomodasi semua anak tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau kondisi lain mereka. Hal ini termasuk anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus.
Sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat yang masih belum mengetahui bahwa selain sekolah segregasi atau sekolah khusus bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus juga ada sekolah inklusif bagi mereka. Selain itu masyarakat pada umumnya masih menunjukkan sikap yang tidak menguntungkan bagi para penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Hal ini utamanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan atau pengertian tentang kelainan serta pemahaman terhadap para penyandang kelainan /berkebutuhan pendidikan khusus; jadi bukan karena masyarakat memiliki etikat buruk terhadap para penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Seperti halnya dengan masyarakat pada umumnya, keluarga yang mempunyai anggota keluarga penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus biasanya juga menunjukkan sikap yang merugikan penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus bersangkutan. Hal ini biasanya juga disebabkan karena kurang tahu atau kurang mengerti, selain itu biasanya juga masih ditambah dengan adanya tekanan batin dan atau emosi.
Sikap atau tindakan yang tidak menguntungkan bagi para penyandang kelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus itu ialah antara lain tidak percaya atau mengelak kenyataan bahwa yang bersangkutan menyandang kelainan/cacat/berkebutuhan pendidikan khusus; menolak kehadiran penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus, baik secara terang-terangan ataupun terselebung; dan atau melindungi secara berlebihan. Jadi bukan rahasia lagi bahwa masih ada anggota masyarakat memiliki sikap dan pandangan yang berbeda-beda terhadap kelainan/ cacat dan para penyandangnya. Anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus akan lebih berprestasi jika mereka belajar bersama dengan anak-anak pada umumnya di sekolah inklusif, dan tidak ada label bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus sebagai anak cacat yang tidak mampu melakukan kegiatan belajar; tetapi mereka juga diakui keberadaan dan prestasinya. Salah satu tuntutan utama dalam sekolah inklusif adalah kompetensi guru dalam memberikan layanan pendidikan bagi semua anak termasuk anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Dalam sekolah inklusif semua keefektifan mengajar dimulai dari sikap positif dan keingintahuan guru untuk menerima apa yang paling baik untuk semua siswa di kelas.





BAB II
ISI

A.  Dasar Hukum sekolah inklusi

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga tanpa terkecuali termasuk yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (Anak Berkebutuhan Khusus) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Selama ini Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tersebut disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis kekhususannya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB), yang perkembangannya dimulai ketika Belanda masuk ke Indonesia yaitu tahun 1596–1942. Akan tetapi tanpa disadari sistem pendidikan SLB telah menciptakan tembok eksklusifisme yang menghambat proses saling mengenal antara ABK dan non-ABK. Oleh karena itu pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dengan kesetaraan melalui sekolah inklusi yang merupakan sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama.
Sekolah inklusif pada hakikatnya adalah sekolah yang mengakomodasi semua anak tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik, etnik, budaya atau kondisi lain mereka. Hal ini termasuk anak berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus. Sapon-Shevin dalam O’Neil (1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Dalam The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education (1994), dinyatakan bahwa:
Inclusive education means that : “… schools should accommodate all children regardless of their physical, intellectual, social, emotional, linguistic or other conditions. This should include disabled and gifted children, street and working children, children from remote or nomadic populations, children from linguistic, ethnic or cultural minorities and children from other disadvantaged or marginalised areas or groups.”
Pendidikan inklusif memiliki arti bahwa sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau kondisi lain mereka. Hal ini termasuk anak cacat/berkelainan dan anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari populasi terpencil dan pengembara, anak dari linguistik, etnik dan budaya minoritas dan anak-anak dari bidang kelemahan atau kelompok marginal lain
Menurut UNESCO (1994) :
“ At the core of inclusive education is the human right to education, pronounced in the Universal Declaration of Human Rights in 1949. Equally important is the right of children not to be discriminated against, stated in Article 2 of the Convention on the Right of the Child (UN, 1989). A logical consequence of this right is that all children have the right to receive the kind of education that does not discriminate on grounds of disability, ethnicity, religion, language, gender, capabilities, and so on.
Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989, yang telah ditandangani oleh semua negara di dunia, kecuali Amerika Serikat dan Somalia; menyatakan bahwa pendidikan dasar seyogyanya wajib dan bebas biaya bagi semua (pasal 28). Seterusnya perlu diketahui bahwa Konvensi tentang Hak Anak PBB memiliki empat prinsip umum yang menaungi semua pasal lainnya termasuk pasal mengenai pendidikan, yaitu: (1) non-diskriminasi (pasal 2) yang menyatakan secara spesifik tentang penyandang kebutuhan khusus/penyandang cacat; (2) kepentingan terbaik anak; (3) hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan (pasal 6); dan (4) menghargai pendapat anak (pasal 12). Kesemua hak tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dan saling berhubungan. Meskipun dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi anak berkelainan/berkebutuhan khusus atau penyandang cacat telah disediakan pendidikan di sekolah khusus/sekolah luar biasa, tetapi hal ini dapat melanggar hak mereka “diperlakukan secara non-diskriminatif”, dihargai pendapatnya dan hak untuk tetap berada dalam lingkungan keluarga dan masyarakatnya.

Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan Bagi Penyandang Cacat tahun 1993, terdiri dari peraturan-peraturan yang mengatur semua aspek hak penyandang cacat. Peraturan ini mengfokuskan pada bidang pendidikan, antara lain pendidikan bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus atau penyandang cacat harus merupakan bagian integral dari pendidikan umum. Peraturan Standar PBB menekankan bahwa Negara bertanggungjawab atas pendidikan bagi anak berkelainan/berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan harus: (1) mempunyai kebijakan yang jelas; (2) mempunyai kurikulum yang fleksibel; (3) memberikan materi yang berkualitas, menyelenggarakan pelatihan guru, dan memberikan bantuan yang berkelanjutan. Selain itu dalam Peraturan Standar PBB tersirat bahwa inklusi didukung dengan beberapa kondisi utama, yaitu harus didukung dengan sumber-sumber yang tepat dan dengan kualitas tinggi, jadi bukan pilihan yang murah. Program-program berbasis masyarakat dipandang sebagai dukungan yang penting dalam pendidikan inklusif; Pendidikan khusus tidak dikesampingkan, sebagai alternatif terutama bagi siswa tunarungu dan buta-tuli apabila pendidikan umum tidak memadai bagi mereka.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Bagian Kesatu Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pada Bagian Keempat Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskrimininasi. Oleh karena itu semua sekolah tentunya dapat menyelenggarakan pendidikan untuk semua warganegara tanpa kecuali.
Berdasarkan kajian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan dimana semua anak termasuk anak-anak berkelainan/berkebutuhan khusus memperoleh layanan pendidikan secara inklusif bersama-sama dengan anak-anak pada umumnya. Semua anak mempunyai hak untuk menerima jenis pendidikan yang tidak mendiskriminasikan pada latar dari ketidakmampuan, etnik, agama, bahasa, jender, kapabilitas dan lain sebagainya, termasuk anak berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus. Oleh karena itu sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa mengabaikan kondisi phisik, intelektual, social, emosional, linguistik atau kondisi lain mereka, termasuk anak cacat/ berkelainan dan anak berbakat. Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan melalui sekolah. Kesamaan hak ini juga tercantum dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945. Di dalam Deklarasi Hak Anak Majelis Umum PBB tahun 1959 juga jelas ditegaskan bahwa semua anak harus mendapat hak yang sama di dalam segala bidang kehidupan dan penghidupan. Hak-hak bagi anak inipun sudah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 Undang-Undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, khususnya pada Pasal 7 dimana diatur tentang pelayanan khusus bagi anak cacat dan Pasal 8 yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi anak tanpa terkecuali, ini berarti bahwa mereka yang normal maupun tidak (penyandang cacat) mempunyai hak yang sama dalam bidang pengajaran. Keseriusan negara dalam penanganan masalah anak, salah satunya terlihat dari ratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Rights of the Chile), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990, dibentuknya Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilanjutkan dengan disahkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Konvensi hak anak yang diratifikasi Indonesia mencakup beberapa hak yang melekat pada anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Dari hak tersebut maka kewajiban negara (dalam hal ini pemerintah dan masyarakat Indonesia) untuk menjamin pelaksanaan pemeliharaan anak secara optimal. Pendidikan merupakan salah satu dasar bagi anak, termasuk anak-anak yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan social, dimana salah satunya adalah anak-anak penyandang cacat. Bagi suatu negara yang ingin maju, pendidikan merupakan kunci utama untuk membantu manusia agar dapat mengolah serta mengembangkan bakat dan kemampuan sosialnya untuk menemukan kepribadiannya sehingga nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam pasal 2 Amandemen ke empat Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, begitu juga diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Memberi kesempatan kepada anak cacat untuk berintegrasi dengan anak normal baik di dalam mengikuti pendidikan maupun adaptasi dengan lingkungannya sangat diperlukan, karena dasar dari pelaksanaan Pendidikan Inklusi sangat jelas yaitu UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, juga dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas Nomor 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003.Di Indonesia hal ini dapat dilihat dari diadakannya sekolah-sekolah Luar Biasa (atau disingkat SLB).
Selain pendidikan dengan sistem segregasi, ada pula pendidikan yang non segregasi yang terdiri dari sistem pendidikaan integratif dan juga pendidikan inklusif. Keduanya mengikut sertakan Anak-anak Berkebutuhan Khusus (disingkat ABK, termasuk di sini penyandang cacat) untuk belajar bersama-sama dengan anak-anak sebayanya disekolah reguler. Namur pada pendidikan integratif yang menjadi penekanan adalah ABK harus mengiuti kurikulum yang sudah ada, sedangkan pada pendidikan inklusif, ABK dapat diterima di sekolah reguler dengan kurikulum yang disesuaikan pada kebutuhan khususnya. Artinya, anak tidak dipaksakan untuk mengikuti estándar kurikulum dari pemerintah. Dalam hal ini pendidikan inklusif mempunyai nilai tambah dibandingkan pendidikan integratif.
Menurut Direktorat Pendidikan Luar Biasa Departemen Pendidikan Nasional (2003), Pendidikan Inklusif mempunyai landasan secara Internasional yaitu :
1. Deklarasi Liga Bangsa-Bangsa Tahun 1924, tentang Pernyataan Hak-Hak Anak
2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
3. The Convention of The Right of Children (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Anak-Anak tahun 1989
4. Deklarasi Dunia tentang Education For All di Jomtien, Thailand tahun 1990
5. The Standard Rules of the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities yang diterbitkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1994.
6. The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education yang dikeluarkan oleh UNESCO tahun 1994 di Salamanca, Spanyol.

UNESCO sebagai suatu lembaga internasional yang bergerak di bidang pendidikan, didalam konferensi di Salamanca tersebut melahirkan satu kesepakatan bersama, berkaitan dengan pendidikan inklusif dalam menangani anak-anak berkebutuhan khusus sehingga menjadi salah satu konsep penting dalam pelaksanaan pendidikan luar biasa. Sedangkan landasan nasionalnya yaitu :
1. Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Pasal 28, 29, 31 dan 34.
2. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/U/1986 tentang Pendidikan Terpadu.
9. Surat Edaran Dirjen Didasmen Depdiknas Nomor III/C/LL/2003 tanggal 9 Januari 2003 tentang Program Percepatan Belajar
10. Surat Edaran Dirjen Didasmen Depdiknas Nomor 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusif.




B.   Syarat-Syarat Untuk Sekolah Inklusi


1. Prinsip dasar dari sekolah inklusif adalah bahwa, selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama, tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengenal dan merespon terhadap kebutuhan yang berbeda-beda dari para siswanya, mengakomodasi berbagai macam gaya dan kecepatan belajarnya, dan menjamin diberikannya pendidikan yang berkualitas kepada semua siswa melalui penyusunan kurikulum yang tepat, pengorganisasian yang baik, pemilihan strategi pengajaran yang tepat, pemanfaatan sumber dengan sebaikbaiknya, dan penggalangan kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. Seyogyanya terdapat dukungan dan pelayanan yang berkesinambungan sesuai dengan sinambungnya kebutuhan khusus yang dijumpai di tiap sekolah.
2. Di dalam sekolah inklusif, anak yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus seyogyanya menerima segala dukungan tambahan yang mereka perlukan untuk menjamin Jurusan PLB FIP UPI – Pebruari 2009: Manajemen Pendidikan Inklusif | 3 efektifnya pendidikan mereka. Pendidikan inklusif merupakan alat yang paling efektif untuk membangun solidaritas antara anak penyandang kebutuhan khusus dengan temanteman sebayanya. Pengiriman anak secara permanen ke sekolah luar biasa atau kelas khusus atau bagian khusus di sebuah sekolah reguler seyogyanya merupakan suatu kekecualian, yang direkomendasikan hanya pada kasus-kasus tertentu di mana terdapat bukti yang jelas bahwa pendidikan di kelas reguler tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan atau sosial anak, atau bila hal tersebut diperlukan demi kesejahteraan anak yang bersangkutan atau kesejahteraan anak-anak lain di sekolah itu.
Konsep tentang Sistem Pendidikan dan Sekolah
a. Pendidikan lebih luas dari pada pendidikan formal di sekolah (formal schooling)
b. Fleksibel, sistem pendidikan bersifat responsif
c. Lingkunngan pendidikan ramah terhadap anak
d. Perbaikan mutu sekolah dan sekolah yang efektif
e. Pendekatan yang menyeluruh dan kolaborasi dengan mitra kerja

Konsep tentang Keberagaman dan Diskriminasi
a. Menghilangkan diskriminasi dan pengucilan (exclusion)
b. Memandang keragaman sebagai sumber daya, bukan sebagai masalah
c. Pendidikan inklusif menyiapkan siswa yang dapat menghargai perbedaan-perbeaan.

C. Kriteria Guru Untuk Sekolah Inklusi


Seorang guru untuk sekolah inklusi hendaklah mempunyai pandangan yang positif terhadap anak dan pendidikannya, sensitif dan proaktif terhadap kebutuhan ABK, peduli terhadap kemajuan belajarnya, kreatif, memiliki kompetensi yang cukup memadai, serta terbuka untuk diskusi, menerima masukan, dan berkolaborasi. Kolaborasi tersebut mulai dari pelaksanaan asesmen, pembuatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang disertai dengan pembagian peran, tugas, dan tanggungjawab dalam pembelajaran. Kolaborasi dalam mencari cara-cara efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta pengadaan media dan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi ABK. Tapi yang terjadi di lapangan pada sekolah-sekolah inklusi di Indonesia adalah
1.      sebagian besar belum didukung dengan kualitas guru yang memadai. Guru kelas masih dipandang not sensitive and proactive yet to the special needs children.
2.       Keberadaan guru khusus masih dinilai belum sensitif dan proaktif terhadap permasalahan yang dihadapi ABK.
3.      Belum didukung dengan kejelasan aturan tentang peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing guru.
4.      Pelaksanaan tugas belum disertai dengan diskusi rutin, tersedianya model kolaborasi sebagai panduan, serta dukungan anggaran yang memadai






















BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Pendidikan inklusi yang menekankan kepada persamaan hak dan dan akses pendidikan kepada setiap warga negara, tanpa kecuali, hakekatnya adalah visi baru di bidang pendidikan sebagai bagian dari reformasi politik yang menekankan kepada pilar demokrasi, HAM, otonomi, desentralisasi, dan akuntabilitas. Dalam kontek pendidikan luar biasa, pendidikan inklusif merupakan paradigma baru dalam pendidikan bagi penyandang cacat yang diilhami dan didorong oleh berbagai dokumen international, khususnya tentang pendidikan untuk semua serta Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi mengenai pendidikan berkebutuhan khusus tahun 1994. Sekalipun perkembangan pendidikan inklusi di Indonesia saat ini semakin diterima dan berkembang cukup pesat, namun dalam tataran implementasinya masih dihadapkan kepada Jurusan PLB FIP UPI – Pebruari 2009: Manajemen Pendidikan Inklusif | 14 berbgai problema, isu, dan permasalahan yang harus disikapi secara bijak sehingga implementasinya tidak menghambat upaya dan proses menuju pendidikan inklusif itu sendiri serta selaras dengan filosofi dan konsep-konsep yang mendasarinya. Untuk itu diperlukan komitmen tinggi dan kerja keras melalui kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengatasinya. Dengan demikian, tujuan akhir dari semua upaya di atas yaitu kesejahteraan para penyandang cacat dalam memperoleh segala haknya sebagai warga negara dapat direalisasikan secara cepat dan maksimal.








DAFTAR PUSTAKA

Rama Rovanita.2011.Perlindungan hukum bagi Anak Berkebutuhan Khussu dengan pelaksanaan pendidikan khusus/Inklusif ditinjau dari berbagai Undang-Undang yang berlaku.Riau : Fakultas Ekonomi Universitas Riau (Jurnal)
Dra.Rudiyati Sari M.Pd.2011.Potret Sekolah Inklusi Di Indonesia.Yogyakarta : Fakultas Ilmu Pendidikan Yogyakarta (Jurnal)

Koswara Deded.2013.Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Berkesulitan Belajar Spesifik.Jakarta,luksima.
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sekolah inklusif adalah sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusif mengakomodasi semua anak tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau kondisi lain mereka. Hal ini termasuk anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus.
Sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat yang masih belum mengetahui bahwa selain sekolah segregasi atau sekolah khusus bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus juga ada sekolah inklusif bagi mereka. Selain itu masyarakat pada umumnya masih menunjukkan sikap yang tidak menguntungkan bagi para penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Hal ini utamanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan atau pengertian tentang kelainan serta pemahaman terhadap para penyandang kelainan /berkebutuhan pendidikan khusus; jadi bukan karena masyarakat memiliki etikat buruk terhadap para penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Seperti halnya dengan masyarakat pada umumnya, keluarga yang mempunyai anggota keluarga penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus biasanya juga menunjukkan sikap yang merugikan penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus bersangkutan. Hal ini biasanya juga disebabkan karena kurang tahu atau kurang mengerti, selain itu biasanya juga masih ditambah dengan adanya tekanan batin dan atau emosi.
Sikap atau tindakan yang tidak menguntungkan bagi para penyandang kelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus itu ialah antara lain tidak percaya atau mengelak kenyataan bahwa yang bersangkutan menyandang kelainan/cacat/berkebutuhan pendidikan khusus; menolak kehadiran penyandang kelainan/berkebutuhan pendidikan khusus, baik secara terang-terangan ataupun terselebung; dan atau melindungi secara berlebihan. Jadi bukan rahasia lagi bahwa masih ada anggota masyarakat memiliki sikap dan pandangan yang berbeda-beda terhadap kelainan/ cacat dan para penyandangnya. Anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus akan lebih berprestasi jika mereka belajar bersama dengan anak-anak pada umumnya di sekolah inklusif, dan tidak ada label bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus sebagai anak cacat yang tidak mampu melakukan kegiatan belajar; tetapi mereka juga diakui keberadaan dan prestasinya. Salah satu tuntutan utama dalam sekolah inklusif adalah kompetensi guru dalam memberikan layanan pendidikan bagi semua anak termasuk anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Dalam sekolah inklusif semua keefektifan mengajar dimulai dari sikap positif dan keingintahuan guru untuk menerima apa yang paling baik untuk semua siswa di kelas.





BAB II
ISI

A.  Dasar Hukum sekolah inklusi

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga tanpa terkecuali termasuk yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (Anak Berkebutuhan Khusus) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Selama ini Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tersebut disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis kekhususannya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB), yang perkembangannya dimulai ketika Belanda masuk ke Indonesia yaitu tahun 1596–1942. Akan tetapi tanpa disadari sistem pendidikan SLB telah menciptakan tembok eksklusifisme yang menghambat proses saling mengenal antara ABK dan non-ABK. Oleh karena itu pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dengan kesetaraan melalui sekolah inklusi yang merupakan sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama.
Sekolah inklusif pada hakikatnya adalah sekolah yang mengakomodasi semua anak tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik, etnik, budaya atau kondisi lain mereka. Hal ini termasuk anak berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus. Sapon-Shevin dalam O’Neil (1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Dalam The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education (1994), dinyatakan bahwa:
Inclusive education means that : “… schools should accommodate all children regardless of their physical, intellectual, social, emotional, linguistic or other conditions. This should include disabled and gifted children, street and working children, children from remote or nomadic populations, children from linguistic, ethnic or cultural minorities and children from other disadvantaged or marginalised areas or groups.”
Pendidikan inklusif memiliki arti bahwa sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau kondisi lain mereka. Hal ini termasuk anak cacat/berkelainan dan anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari populasi terpencil dan pengembara, anak dari linguistik, etnik dan budaya minoritas dan anak-anak dari bidang kelemahan atau kelompok marginal lain
Menurut UNESCO (1994) :
“ At the core of inclusive education is the human right to education, pronounced in the Universal Declaration of Human Rights in 1949. Equally important is the right of children not to be discriminated against, stated in Article 2 of the Convention on the Right of the Child (UN, 1989). A logical consequence of this right is that all children have the right to receive the kind of education that does not discriminate on grounds of disability, ethnicity, religion, language, gender, capabilities, and so on.
Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989, yang telah ditandangani oleh semua negara di dunia, kecuali Amerika Serikat dan Somalia; menyatakan bahwa pendidikan dasar seyogyanya wajib dan bebas biaya bagi semua (pasal 28). Seterusnya perlu diketahui bahwa Konvensi tentang Hak Anak PBB memiliki empat prinsip umum yang menaungi semua pasal lainnya termasuk pasal mengenai pendidikan, yaitu: (1) non-diskriminasi (pasal 2) yang menyatakan secara spesifik tentang penyandang kebutuhan khusus/penyandang cacat; (2) kepentingan terbaik anak; (3) hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan (pasal 6); dan (4) menghargai pendapat anak (pasal 12). Kesemua hak tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dan saling berhubungan. Meskipun dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi anak berkelainan/berkebutuhan khusus atau penyandang cacat telah disediakan pendidikan di sekolah khusus/sekolah luar biasa, tetapi hal ini dapat melanggar hak mereka “diperlakukan secara non-diskriminatif”, dihargai pendapatnya dan hak untuk tetap berada dalam lingkungan keluarga dan masyarakatnya.

Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan Bagi Penyandang Cacat tahun 1993, terdiri dari peraturan-peraturan yang mengatur semua aspek hak penyandang cacat. Peraturan ini mengfokuskan pada bidang pendidikan, antara lain pendidikan bagi anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus atau penyandang cacat harus merupakan bagian integral dari pendidikan umum. Peraturan Standar PBB menekankan bahwa Negara bertanggungjawab atas pendidikan bagi anak berkelainan/berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan harus: (1) mempunyai kebijakan yang jelas; (2) mempunyai kurikulum yang fleksibel; (3) memberikan materi yang berkualitas, menyelenggarakan pelatihan guru, dan memberikan bantuan yang berkelanjutan. Selain itu dalam Peraturan Standar PBB tersirat bahwa inklusi didukung dengan beberapa kondisi utama, yaitu harus didukung dengan sumber-sumber yang tepat dan dengan kualitas tinggi, jadi bukan pilihan yang murah. Program-program berbasis masyarakat dipandang sebagai dukungan yang penting dalam pendidikan inklusif; Pendidikan khusus tidak dikesampingkan, sebagai alternatif terutama bagi siswa tunarungu dan buta-tuli apabila pendidikan umum tidak memadai bagi mereka.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Bagian Kesatu Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pada Bagian Keempat Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskrimininasi. Oleh karena itu semua sekolah tentunya dapat menyelenggarakan pendidikan untuk semua warganegara tanpa kecuali.
Berdasarkan kajian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan dimana semua anak termasuk anak-anak berkelainan/berkebutuhan khusus memperoleh layanan pendidikan secara inklusif bersama-sama dengan anak-anak pada umumnya. Semua anak mempunyai hak untuk menerima jenis pendidikan yang tidak mendiskriminasikan pada latar dari ketidakmampuan, etnik, agama, bahasa, jender, kapabilitas dan lain sebagainya, termasuk anak berkelainan/ berkebutuhan pendidikan khusus. Oleh karena itu sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa mengabaikan kondisi phisik, intelektual, social, emosional, linguistik atau kondisi lain mereka, termasuk anak cacat/ berkelainan dan anak berbakat. Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan melalui sekolah. Kesamaan hak ini juga tercantum dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945. Di dalam Deklarasi Hak Anak Majelis Umum PBB tahun 1959 juga jelas ditegaskan bahwa semua anak harus mendapat hak yang sama di dalam segala bidang kehidupan dan penghidupan. Hak-hak bagi anak inipun sudah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 Undang-Undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, khususnya pada Pasal 7 dimana diatur tentang pelayanan khusus bagi anak cacat dan Pasal 8 yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi anak tanpa terkecuali, ini berarti bahwa mereka yang normal maupun tidak (penyandang cacat) mempunyai hak yang sama dalam bidang pengajaran. Keseriusan negara dalam penanganan masalah anak, salah satunya terlihat dari ratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Rights of the Chile), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990, dibentuknya Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilanjutkan dengan disahkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Konvensi hak anak yang diratifikasi Indonesia mencakup beberapa hak yang melekat pada anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Dari hak tersebut maka kewajiban negara (dalam hal ini pemerintah dan masyarakat Indonesia) untuk menjamin pelaksanaan pemeliharaan anak secara optimal. Pendidikan merupakan salah satu dasar bagi anak, termasuk anak-anak yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan social, dimana salah satunya adalah anak-anak penyandang cacat. Bagi suatu negara yang ingin maju, pendidikan merupakan kunci utama untuk membantu manusia agar dapat mengolah serta mengembangkan bakat dan kemampuan sosialnya untuk menemukan kepribadiannya sehingga nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam pasal 2 Amandemen ke empat Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, begitu juga diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Memberi kesempatan kepada anak cacat untuk berintegrasi dengan anak normal baik di dalam mengikuti pendidikan maupun adaptasi dengan lingkungannya sangat diperlukan, karena dasar dari pelaksanaan Pendidikan Inklusi sangat jelas yaitu UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, juga dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas Nomor 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003.Di Indonesia hal ini dapat dilihat dari diadakannya sekolah-sekolah Luar Biasa (atau disingkat SLB).
Selain pendidikan dengan sistem segregasi, ada pula pendidikan yang non segregasi yang terdiri dari sistem pendidikaan integratif dan juga pendidikan inklusif. Keduanya mengikut sertakan Anak-anak Berkebutuhan Khusus (disingkat ABK, termasuk di sini penyandang cacat) untuk belajar bersama-sama dengan anak-anak sebayanya disekolah reguler. Namur pada pendidikan integratif yang menjadi penekanan adalah ABK harus mengiuti kurikulum yang sudah ada, sedangkan pada pendidikan inklusif, ABK dapat diterima di sekolah reguler dengan kurikulum yang disesuaikan pada kebutuhan khususnya. Artinya, anak tidak dipaksakan untuk mengikuti estándar kurikulum dari pemerintah. Dalam hal ini pendidikan inklusif mempunyai nilai tambah dibandingkan pendidikan integratif.
Menurut Direktorat Pendidikan Luar Biasa Departemen Pendidikan Nasional (2003), Pendidikan Inklusif mempunyai landasan secara Internasional yaitu :
1. Deklarasi Liga Bangsa-Bangsa Tahun 1924, tentang Pernyataan Hak-Hak Anak
2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
3. The Convention of The Right of Children (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Anak-Anak tahun 1989
4. Deklarasi Dunia tentang Education For All di Jomtien, Thailand tahun 1990
5. The Standard Rules of the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities yang diterbitkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1994.
6. The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education yang dikeluarkan oleh UNESCO tahun 1994 di Salamanca, Spanyol.

UNESCO sebagai suatu lembaga internasional yang bergerak di bidang pendidikan, didalam konferensi di Salamanca tersebut melahirkan satu kesepakatan bersama, berkaitan dengan pendidikan inklusif dalam menangani anak-anak berkebutuhan khusus sehingga menjadi salah satu konsep penting dalam pelaksanaan pendidikan luar biasa. Sedangkan landasan nasionalnya yaitu :
1. Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Pasal 28, 29, 31 dan 34.
2. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/U/1986 tentang Pendidikan Terpadu.
9. Surat Edaran Dirjen Didasmen Depdiknas Nomor III/C/LL/2003 tanggal 9 Januari 2003 tentang Program Percepatan Belajar
10. Surat Edaran Dirjen Didasmen Depdiknas Nomor 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusif.




B.   Syarat-Syarat Untuk Sekolah Inklusi


1. Prinsip dasar dari sekolah inklusif adalah bahwa, selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama, tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengenal dan merespon terhadap kebutuhan yang berbeda-beda dari para siswanya, mengakomodasi berbagai macam gaya dan kecepatan belajarnya, dan menjamin diberikannya pendidikan yang berkualitas kepada semua siswa melalui penyusunan kurikulum yang tepat, pengorganisasian yang baik, pemilihan strategi pengajaran yang tepat, pemanfaatan sumber dengan sebaikbaiknya, dan penggalangan kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. Seyogyanya terdapat dukungan dan pelayanan yang berkesinambungan sesuai dengan sinambungnya kebutuhan khusus yang dijumpai di tiap sekolah.
2. Di dalam sekolah inklusif, anak yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus seyogyanya menerima segala dukungan tambahan yang mereka perlukan untuk menjamin Jurusan PLB FIP UPI – Pebruari 2009: Manajemen Pendidikan Inklusif | 3 efektifnya pendidikan mereka. Pendidikan inklusif merupakan alat yang paling efektif untuk membangun solidaritas antara anak penyandang kebutuhan khusus dengan temanteman sebayanya. Pengiriman anak secara permanen ke sekolah luar biasa atau kelas khusus atau bagian khusus di sebuah sekolah reguler seyogyanya merupakan suatu kekecualian, yang direkomendasikan hanya pada kasus-kasus tertentu di mana terdapat bukti yang jelas bahwa pendidikan di kelas reguler tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan atau sosial anak, atau bila hal tersebut diperlukan demi kesejahteraan anak yang bersangkutan atau kesejahteraan anak-anak lain di sekolah itu.
Konsep tentang Sistem Pendidikan dan Sekolah
a. Pendidikan lebih luas dari pada pendidikan formal di sekolah (formal schooling)
b. Fleksibel, sistem pendidikan bersifat responsif
c. Lingkunngan pendidikan ramah terhadap anak
d. Perbaikan mutu sekolah dan sekolah yang efektif
e. Pendekatan yang menyeluruh dan kolaborasi dengan mitra kerja

Konsep tentang Keberagaman dan Diskriminasi
a. Menghilangkan diskriminasi dan pengucilan (exclusion)
b. Memandang keragaman sebagai sumber daya, bukan sebagai masalah
c. Pendidikan inklusif menyiapkan siswa yang dapat menghargai perbedaan-perbeaan.

C. Kriteria Guru Untuk Sekolah Inklusi


Seorang guru untuk sekolah inklusi hendaklah mempunyai pandangan yang positif terhadap anak dan pendidikannya, sensitif dan proaktif terhadap kebutuhan ABK, peduli terhadap kemajuan belajarnya, kreatif, memiliki kompetensi yang cukup memadai, serta terbuka untuk diskusi, menerima masukan, dan berkolaborasi. Kolaborasi tersebut mulai dari pelaksanaan asesmen, pembuatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang disertai dengan pembagian peran, tugas, dan tanggungjawab dalam pembelajaran. Kolaborasi dalam mencari cara-cara efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta pengadaan media dan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi ABK. Tapi yang terjadi di lapangan pada sekolah-sekolah inklusi di Indonesia adalah
1.      sebagian besar belum didukung dengan kualitas guru yang memadai. Guru kelas masih dipandang not sensitive and proactive yet to the special needs children.
2.       Keberadaan guru khusus masih dinilai belum sensitif dan proaktif terhadap permasalahan yang dihadapi ABK.
3.      Belum didukung dengan kejelasan aturan tentang peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing guru.
4.      Pelaksanaan tugas belum disertai dengan diskusi rutin, tersedianya model kolaborasi sebagai panduan, serta dukungan anggaran yang memadai






















BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Pendidikan inklusi yang menekankan kepada persamaan hak dan dan akses pendidikan kepada setiap warga negara, tanpa kecuali, hakekatnya adalah visi baru di bidang pendidikan sebagai bagian dari reformasi politik yang menekankan kepada pilar demokrasi, HAM, otonomi, desentralisasi, dan akuntabilitas. Dalam kontek pendidikan luar biasa, pendidikan inklusif merupakan paradigma baru dalam pendidikan bagi penyandang cacat yang diilhami dan didorong oleh berbagai dokumen international, khususnya tentang pendidikan untuk semua serta Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi mengenai pendidikan berkebutuhan khusus tahun 1994. Sekalipun perkembangan pendidikan inklusi di Indonesia saat ini semakin diterima dan berkembang cukup pesat, namun dalam tataran implementasinya masih dihadapkan kepada Jurusan PLB FIP UPI – Pebruari 2009: Manajemen Pendidikan Inklusif | 14 berbgai problema, isu, dan permasalahan yang harus disikapi secara bijak sehingga implementasinya tidak menghambat upaya dan proses menuju pendidikan inklusif itu sendiri serta selaras dengan filosofi dan konsep-konsep yang mendasarinya. Untuk itu diperlukan komitmen tinggi dan kerja keras melalui kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengatasinya. Dengan demikian, tujuan akhir dari semua upaya di atas yaitu kesejahteraan para penyandang cacat dalam memperoleh segala haknya sebagai warga negara dapat direalisasikan secara cepat dan maksimal.








DAFTAR PUSTAKA

Rama Rovanita.2011.Perlindungan hukum bagi Anak Berkebutuhan Khussu dengan pelaksanaan pendidikan khusus/Inklusif ditinjau dari berbagai Undang-Undang yang berlaku.Riau : Fakultas Ekonomi Universitas Riau (Jurnal)
Dra.Rudiyati Sari M.Pd.2011.Potret Sekolah Inklusi Di Indonesia.Yogyakarta : Fakultas Ilmu Pendidikan Yogyakarta (Jurnal)

Koswara Deded.2013.Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Berkesulitan Belajar Spesifik.Jakarta,luksima.

Share :

Facebook Twitter Google+

My Blog List

Popular Posts

Powered By Blogger